Namun tidak hanya itu, yang menjadi kendala lainnya adalah terkait penempatan dan alokasi pegawai PPPK ini lantaran harus melihat kebutuhan dan alokasi dari masing-masing instansi, bisa terjadi penumpukan pegawai disalah satu instansi.
Alokasi gaji bagi pekerja paruh waktu ini juga menjadi kendala karena alokasi anggaran belanja pegawai sudah menyentuh 30% dan ini bisa menjadi beban bagi pemerintah daerah untuk menanggung hal tersebut.
“Selain itu, beban tanggungan dari tunjangannya akan meningkat dan akan mengurangi belanja lainnya dari aspek mikronya apabila nanti alih fungsi paruh waktu ke penuh waktu,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )