Kerugian Negara Ditaksir Rp285 Triliun
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Selain Kerry, jaksa juga mendakwa empat terdakwa lainnya, yakni Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujar Triyana.