Jaksa menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS (sekitar Rp45,3 triliun) serta Rp25,4 triliun dari aspek perekonomian negara, dengan total Rp285 triliun.
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” kata jaksa.
(Awaludin)