Sidang Korupsi Pertamina, Eks Pejabat Ungkap Alasan Kerja Sama dengan PT Tangki Merak

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 20 Oktober 2025 20:54 WIB
Sidang kasus korupsi Pertamina (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Huktyanta menyebut kerja sama antara Pertamina dan PT Tangki Merak pada tahun 2013 bertujuan untuk memperkuat kapasitas stok bahan bakar minyak (BBM) nasional.

Hal itu diungkapkan Hanung saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan sejumlah pihak lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/10/2025).

“Saat menerima surat itu, yang ada di pikiran saya adalah ini salah satu kesempatan untuk meningkatkan kapasitas timbun BBM Pertamina,” ujar Hanung di ruang sidang.

Menurutnya, tawaran kerja sama itu berawal dari proposal penyewaan fasilitas tangki penyimpanan atau terminal BBM (TBBM) secara eksklusif yang diajukan PT Tangki Merak kepada Pertamina.

Hanung menilai, penambahan fasilitas penyimpanan BBM merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Kekurangan pasokan dapat menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi maupun politik. Karena itu, peningkatan storage menjadi kebutuhan,” imbuhnya.

 

Kerugian Negara Ditaksir Rp285 Triliun

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Selain Kerry, jaksa juga mendakwa empat terdakwa lainnya, yakni Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara,” ujar Triyana.

 

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS (sekitar Rp45,3 triliun) serta Rp25,4 triliun dari aspek perekonomian negara, dengan total Rp285 triliun.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30,” kata jaksa.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya