Komisioner KPU Gunakan Jet Pribadi, DPR: Pelanggaran Pengelolaan Anggaran Negara

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 23:18 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera/Foto: Okezone
Share :

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU yakni Afifuddin dan empat anggota KPU yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Fakta sidang menemukan adanya pagu anggaran KPU terkait pengadaan sewa private jet sebagai dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut adalah bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.

Beberapa peruntukan jet pribadi lainnya bagi KPU adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya