Atasi Polusi, Pemprov DKI Godok Raperda Baru Pengendalian Pencemaran Udara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 26 Oktober 2025 12:15 WIB
Polusi di Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini penting untuk memperkuat aspek pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam menjaga kualitas udara di Ibu Kota.

“Kami ingin memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di Jakarta berjalan lebih tegas, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat,” ujar Asep, Minggu (26/10/2025).

Asep menambahkan, Raperda ini juga akan mengatur mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk model koordinasi antarlembaga dan pengelolaan dana hasil denda untuk kegiatan pemulihan lingkungan.

Menurutnya, tujuan akhir penyusunan Raperda ini adalah menciptakan tata kelola mutu udara yang adil dan berkeadilan. Dengan payung hukum yang lebih kuat serta penegakan hukum yang konsisten, kualitas udara Jakarta diharapkan dapat terus membaik dan mendukung terwujudnya kota yang sehat dan berkelanjutan.

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia, Andi Gunawan Wibisana, menekankan pentingnya penerapan prinsip responsive regulation dan smart regulation dalam penegakan hukum lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, denda, atau pembekuan izin harus diterapkan secara bertahap dan selektif, disesuaikan dengan tingkat risiko serta dampak pelanggaran. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengubah perilaku pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

“Pemulihan lingkungan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jika pelaku tidak mematuhi teguran tertulis, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah yang bersifat reparatoir atau pemulihan,” ujar Andi, yang juga merupakan Wakil Dekan FHUI.

Sementara itu, praktisi pengawasan lingkungan hidup Bambang Pramudyanto menilai bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dalam pengendalian pencemaran udara.

 

Menurut Bambang, peran dan tanggung jawab DLH dan Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta perlu diperkuat, mengingat beban pengawasan saat ini tidak sebanding dengan banyaknya izin dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan proses penyidikan agar penegakan hukum lingkungan berjalan lebih optimal.

Bambang menambahkan, Raperda yang tengah dirancang perlu mengatur sinkronisasi antara ketentuan pidana dan sanksi administratif dengan peraturan terbaru, mekanisme internalisasi biaya pengendalian pencemaran, serta pencantuman baku mutu ambien dan emisi baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, ia menilai kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan juga perlu diperjelas agar tata kelola lingkungan di Jakarta semakin efektif dan akuntabel.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya