Atasi Polusi, Pemprov DKI Godok Raperda Baru Pengendalian Pencemaran Udara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 26 Oktober 2025 12:15 WIB
Polusi di Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Bambang, peran dan tanggung jawab DLH dan Suku Dinas di wilayah DKI Jakarta perlu diperkuat, mengingat beban pengawasan saat ini tidak sebanding dengan banyaknya izin dan persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan alokasi anggaran untuk operasional pengawasan, penanganan kasus, dan proses penyidikan agar penegakan hukum lingkungan berjalan lebih optimal.

Bambang menambahkan, Raperda yang tengah dirancang perlu mengatur sinkronisasi antara ketentuan pidana dan sanksi administratif dengan peraturan terbaru, mekanisme internalisasi biaya pengendalian pencemaran, serta pencantuman baku mutu ambien dan emisi baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, ia menilai kewenangan Gubernur dalam melakukan evaluasi terhadap pengawasan lingkungan juga perlu diperjelas agar tata kelola lingkungan di Jakarta semakin efektif dan akuntabel.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya