Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Alasan Gunakan Terminal OTM

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 27 Oktober 2025 21:20 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan (foto: Okezone/Khabibi)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau dikenal sebagai Karen Agustiawan, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dalam kesaksiannya, Karen menjelaskan, bahwa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Oil Tanking Merak (OTM) memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Awalnya, jaksa menanyakan pemahaman Karen mengenai kerja sama penyewaan TBBM Merak antara Pertamina dan PT OTM pada tahun 2013.

“Saudara saksi memaknai kerja sama sewa terminal TBBM Merak ini sebagai pemenuhan stok nasional atau stok operasional?” tanya jaksa.

“Stok nasional,” jawab Karen singkat.

“Jadi stok nasional yang dibebankan kepada saudara selaku pelaksana operasional, maksudnya?” cecar jaksa.

“Betul. Tapi OTM sebagai stok nasional itu memang dibutuhkan,” jelasnya.

 

Karen menuturkan, pada saat itu Pertamina tidak mampu memenuhi kebutuhan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional hingga 30 hari sebagaimana idealnya, karena keterbatasan kapasitas penyimpanan dan anggaran.

“Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya—minyaknya, BBM-nya—di negara lain itu menggunakan state budget, bukan corporate budget,” ujar Karen di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, keberadaan TBBM milik PT OTM dapat membantu pemerintah dalam menyiapkan cadangan energi nasional. Ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Jadi OTM ini bisa menjadi bagian dari cadangan penyangga energi nasional,” tegas Karen.

 

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyebut Kerry bersama empat terdakwa lainnya terlibat dalam praktik yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Empat terdakwa lain yakni Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Jaksa menyebut total kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, atau setara Rp285 triliun jika digabungkan.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya