Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu hasil pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Khozin menambahkan, pendalaman materi dan partisipasi publik yang bermakna (‘meaningful participation’) menjadi fokus utama revisi UU ASN.
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan melindungi aparatur dari politisasi birokrasi,” ujar Khozin.
“Karena itu, putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan,” tambahnya.
(Awaludin)