Untuk Uya Kuya, MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menyatakan teradu 3, Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Untuk Eko Patrio, MKD menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 4 nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional.
Terakhir, untuk Ahmad Sahroni, MKD menyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. MKD menghukum teradu 5 nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat.
"Menyatakan teradu 1, teradu 2, teradu 3, teradu 4, dan teradu 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata MKD.
(Fetra Hariandja)