KPK kemudian menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lainnya yaitu M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan OTT di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)