Bonatua Silalahi Ungkap Alasan Minta Salinan Ijazah Jokowi ke Lembaga Kearsipan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 16:37 WIB
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi atas gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, Rabu (5/11/2025).

Dalam gugatannya, Bonatua meminta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) DKI Jakarta membuka salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012.

Bonatua menjelaskan, permintaan tersebut semata-mata untuk kepentingan penelitian ilmiah yang sedang ia lakukan. Ia menilai LKD DKI Jakarta merupakan instansi yang secara hukum berwenang menyimpan dokumen negara, termasuk salinan ijazah Jokowi.

“Dalam penelitian saya disebutkan bahwa data primer yang paling sah itu dimiliki oleh LKD dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia). Karena berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, secara legal lembaga-lembaga itu memang berwenang menyimpan dokumen negara,” ujar Bonatua usai persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (5/11/2025).

 

Ia menegaskan bahwa riset yang dilakukannya berfokus pada studi ilmiah tentang ijazah palsu, dan kasus ijazah Jokowi dijadikan salah satu contoh kasus penelitian.

“Penelitian saya memang spesifik meneliti tentang ijazah-ijazah palsu, dan saya ambil contoh kasusnya langsung ke Jokowi,” katanya.

Bonatua juga menjelaskan alasan tidak meminta dokumen tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan mengarsipkan dokumen pribadi calon kepala daerah setelah masa jabatannya berakhir.

“KPUD DKI tidak berwenang dan tidak berhak menguasai dokumen itu. Mereka hanya bisa menyimpan data sampai 2017,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bonatua menyebut bahwa lembaga kearsipan selalu melakukan verifikasi ketat terhadap setiap dokumen yang masuk, sehingga dokumen dari LKD atau ANRI memiliki nilai keabsahan tinggi untuk kepentingan riset.

“Begitu ANRI menerima dokumen, mereka tidak serta-merta menerimanya begitu saja. ANRI pasti memanggil ahli dokumen forensik untuk memastikan keasliannya,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya