Untuk kepentingan pembuktian, delapan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 5 November hingga 24 November 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat. Tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, terkait tersangka Riza Chalid yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, Anang menuturkan pihaknya masih menunggu red notice dari Interpol. Berkas perkara Riza Chalid akan ditangani secara terpisah dari delapan tersangka lainnya.
“Berkas Riza Chalid masih berproses. Saat ini kami masih menunggu red notice dari Interpol,” kata Anang.
(Awaludin)