Sebelumnya, MKD meminta Kesetjenan DPR memotong anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik karena titik-titik reses pada 2025 dinilai tidak efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Putusan ini diambil MKD untuk menyikapi dinamika terkait dana reses tahun 2025.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD pun meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap penggunaan dana reses.
“Mengingat dinamika yang terjadi terkait dana reses 2025, MKD menilai perlu melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut,” ujar Adang.
(Awaludin)