Detik-Detik Pemuda di Bojonggede Tewas Dihabisi 3 Pelaku Gegara Tak Pinjamkan Uang

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 06 November 2025 10:47 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
Share :

BOGOR — Pemuda berinisial AN (25) tewas dianiaya tiga orang pelaku berinisial MEO (28), MFR (29), dan AS (28) di sebuah rumah kontrakan di RT 2, RW 17, Kampung Panjang, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Bojonggede.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengungkap detik-detik penganiayaan berujung pembunuhan tersebut. Ia menjelaskan, AN mengenal salah satu pelaku, MEO, melalui Facebook. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan bermain di salah satu rumah tersangka lainnya.

“Sekitar pukul 22.00 WIB korban sampai, dan tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Di sana mereka ngobrol-ngobrol, nongkrong, sekitar empat orang yaitu korban dan juga ketiga tersangka,” kata Oka di Mapolsek Bojonggede, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, MEO berniat meminjam uang kepada AN dengan alasan untuk biaya persalinan kekasihnya. Namun, permintaan itu ditolak. Setelah ditolak, AN dan MEO sempat cekcok dan terlibat keributan. Oka mengatakan, korban sempat berupaya melarikan diri dari kontrakan tersebut. Namun, usahanya digagalkan tersangka lainnya.

“Ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban dengan melakukan pemukulan, menggunakan senjata tajam, serta pecahan vas yang ada di TKP,” ucapnya.

“Korban mengalami luka dan pendarahan di pelipis serta bagian tubuh lain, termasuk leher. Salah satu tersangka kemudian mengikat atau menjerat korban dengan kawat bendrat hingga korban meninggal di tempat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman yang sama.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya