Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat Tiga Klaster Korupsi

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 09 November 2025 06:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka/Foto: Binti Mufarida-Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan pihak swasta berinisial SC selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025).

Asep pun mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya