Rajiv menegaskan, perambahan kawasan taman nasional tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena banyak hutan di Indonesia telah hancur akibat lemahnya penegakan hukum.
“Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya daya paksa penegakan hukum oleh Kemenhut di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak dapat bekerja sendiri dan perlu menggandeng kepolisian dalam setiap penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan maupun taman nasional.
“Dalam skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian, khususnya Bareskrim, harus dilibatkan secara integral dan sistematis dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal,” tegasnya.