Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan, penembakan terjadi di Jalan KH Mas Mansur, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa tersebut, korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Penembakan berawal dari adanya sengketa lahan antara kedua pihak. Lahan itu dijaga tujuh orang. Kemudian datang rombongan dari pihak pengacara, yakni korban bersama sekitar 80 orang, yang merobohkan pagar di lokasi tersebut. Di situlah mereka bertemu dengan tujuh orang penjaga lahan dan terjadi adu argumen," ungkapnya.
Dalam situasi panas itu, pelaku HD tersulut emosi. Ia kemudian berlari ke pos belakang untuk mengambil senjata api yang sebelumnya disembunyikan, lalu menembak korban ketika kembali ke depan pos.
"Pelaku emosi, berlari ke belakang pos mengambil senjata, kemudian menembak korban yang merupakan salah satu perwakilan rombongan pengacara," jelas Abdul Rahim.
Polisi segera menangkap pelaku setelah kejadian dan menyita barang bukti senjata api serta magazen berisi lima butir peluru. HD kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(Awaludin)