Tokoh Oposisi Turki Dituntut Hukuman 2.000 Tahun Penjara

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 09:02 WIB
Tokoh Oposisi Turki Dituntut Hukuman 2.000 Tahun Penjara (X/@imamoglu_int)
Share :

ISTANBUL - Jaksa Turki menuntut hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun bagi Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, menurut dokumen pengadilan yang diungkapkan pada Selasa (11/11/2025).

1. Dituntut Hukuman 2.000 Tahun Penjara

Dakwaan setebal hampir 4.000 halaman mendakwa wali kota dari Partai Rakyat Republik (CHP) tersebut dengan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran itu termasuk menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, dan manipulasi tender.

Menurut kantor berita negara Anadolu Agency, dakwaan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 2.430 tahun bagi pemimpin oposisi populer tersebut.

Dakwaan itu menggambarkan Imamoglu, yang ditangkap pada 19 Maret, sebagai "gurita" dalam memanipulasi jaringan kriminal yang tersebar luas di Turki.

CHP, partai oposisi terbesar di Turki, menuduh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berkuasa telah menargetkannya setelah pemilihan lokal 2024.

Imamoglu merupakan seorang pemimpin oposisi populer yang akan menantang Erdogan untuk kursi kepresidenan dalam pemilihan berikutnya. Ia ditangkap pada 19 Maret.

Beberapa wali kota, pejabat, dan politisi CHP lainnya juga telah ditangkap sejak saat itu.

Penangkapan tersebut telah dikecam sebagai bermotif politik dan memicu protes jalanan dan demonstrasi rutin oleh para pemimpin dan aktivis oposisi, termasuk mereka yang tidak berafiliasi dengan CHP.

Pihak berwenang merespons dengan menahan hampir 2.000 orang. Sebagian besar dari mereka kemudian dibebaskan.

Bulan lalu, pengadilan di Ankara menolak kasus korupsi terpisah yang berupaya melengserkan pemimpin CHP. Pengadilan beralasan, kasus tersebut tidak memiliki substansi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya