Geledah 6 Lokasi, KPK Sita Uang Tunai di Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 00:03 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (11/11/2025).

Adapun enam lokasi yang digeledah terdiri dari rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor Sekda, rumah Sucipto yang merupakan salah satu tersangka, kantor BPKSDM, dan rumah adik bupati berinisial ELW.

"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Budi melanjutkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut juga turut diamankan uang tunai. "Di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," ujarnya.

"Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," sambungnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu 9 November 2025 dini hari.

Atas perbuatannya, SC dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Sementara terhadap SUG, bersama-sama dengan YUM, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, terhadap YUM dalam hal pengurusan jabatan, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap SUG, bersama-sama dengan AGP, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya