Pengacara Sesumbar Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan Polisi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 12 November 2025 00:26 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyakini kliennya tidak akan ditahan Polda Metro Jaya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (11/11/2025).

Ahmad berkaca pada sosok Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Hingga kini, terdakwa tak kunjung dieksekusi, padahal vonis 1,5 tahun telah dijatuhkan pada 2019.

"Saya sama sekali tidak khawatir dengan Roy Suryo, tidak akan ditahan. Alasannya sederhana, dibandingkan adalah kasusnya Silfester Matutina," ujar Ahmad.

Dia menjelaskan, jika publik menyoroti eksekusi Silfester adalah kewenangan jaksa, bukan urusan polisi, hal tersebut juga seharusnya berlaku kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

"Memang mungkin orang bisa mengatakan, oh itu beda, itu putusan yang inkrah, itu kewenangan jaksa, tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Tapi ingat, Silfester itu sebelum menjadi terpidana, dia terdakwa; sebelum menjadi terdakwa, dia tersangka, dan saat ditangani, yang menangani tersangkanya bukan jaksa, bukan hakim, tapi polisi," ujarnya.

Di sisi lain, keyakinan Roy Suryo Cs tak ditahan juga dilihat dari fakta bahwa kekuasaan saat ini tidak dipegang oleh Jokowi. Ahmad yakin, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tidak ada orang yang akan dikriminalisasi dengan kasus hukum.

"Hari ini adalah eranya Pak Prabowo Subianto. Saya yakin presiden kita tak mau warisan legacy Jokowi diteruskan kepadanya, bahkan saat beliau berkuasa tercoreng dengan kasus kriminalisasi yang sebenarnya menjadi karakteristik era Joko Widodo," tuturnya.

Adapun Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dari delapan tersangka, dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama: ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M. Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Dame Hari Lubis).

Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H. Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Tiga orang yang masuk klaster ini akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya