BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 16:57 WIB
BPOM sita obat kuat berbahaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA – BPOM RI menyita ribuan obat-obatan terlarang yang mengandung bahan kimia berbahaya di kawasan Jakarta Barat, salah satunya obat kuat. Selain menyita ribuan obat tersebut, satu pelaku berinisial MU pun diamankan petugas.

“Hasil pelaksanaan kegiatan penindakan khusus di DKI Jakarta hari ini, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2025, Penyidik PPNS BBPOM di Jakarta bersama penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang sediaan farmasi ilegal di Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang telah beroperasi selama empat tahun,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, petugas berhasil menemukan dan menyita produk obat tanpa izin edar sebanyak 15 jenis dengan jumlah 4.027 kemasan senilai Rp1,4 miliar. Lalu, produk obat bahan alam mengandung bahan kimia obat sebanyak 29 jenis berjumlah 3.151 kemasan senilai Rp770 juta. 

Selain itu, produk suplemen kesehatan sebanyak 21 jenis dengan jumlah 1.899 kemasan senilai Rp551 juta, serta alat elektronik, dokumen, dan kemasan dengan total temuan 65 item berjumlah 9.077 kemasan senilai Rp2,74 miliar.

“Jadi ini khusus di daerah Jakarta untuk triwulan terakhir. Pelaku berinisial MU berperan sebagai penyedia atau supplier produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan oleh pelanggan yang memiliki toko online, kemudian didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Ia menerangkan, pelaku MU sejatinya tidak memiliki toko, baik offline maupun online. Namun, pelaku memasarkan produknya secara online melalui aplikasi WhatsApp. Saat ada pelanggan memesan dan telah dikonfirmasi, pelaku kemudian mengirimkan obat-obatan tersebut.

“Kalau di sistem online, cyber intelligence kami cepat bekerja. Ini betul-betul seperti sell-sell dan motifnya dilakukan di bawah meja. Pemasaran produk dilakukan dengan cara pelaku menerima pesanan dari pelanggan melalui aplikasi WhatsApp. 
Setelah pelaku mengonfirmasi ketersediaan produk, pelanggan akan mengirim resi pengiriman untuk dicek oleh pelaku, kemudian pelaku mengirim produk sesuai resi tersebut. Jadi ini modus model baru,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, produk yang disita mayoritas memiliki klaim dapat menambah stamina pria atau obat kuat lelaki, yang sejatinya mengandung bahan kimia sildenafil atau turunan obat kimia terlarang lainnya. Saat digunakan, obat-obatan tersebut dapat menyebabkan kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pembengkakan wajah, serangan stroke, hingga kematian mendadak.

“Penggunaan produk yang mengandung bahan kimia obat dengan klaim menambah stamina pria ini sangat berisiko dan berbahaya. Selain menyalahi aturan, obat bahan alam tidak boleh mengandung bahan kimia obat, tetapi produk ini mengandung bahan tersebut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya