JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna yang digelar pekan depan.
"Ya minggu depan, kita (sahkan RKUHAP jadi UU di paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman usai raker bersama Pemerintah, Kamis (13/11/2025).
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan pihaknya telah mengakomodir aspirasi dari koalisi masyarakat sipil ke dalam RKUHAP, meski tidak semuanya dapat diakomodir.
"Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan bahkan tidak semua keinginan kami masing-masing bisa diakomodir di sini," ujar Habiburokhman.
"Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi, kita menerima pikiran-pikiran rekan-rekan, konteksnya begitu ya, kompromi yang positif, menerima pikiran rekan-rekan, tapi memang tidak bisa semua. Kami akan maksimalkan ini sebagai pendamping dari KUHP yang akan berlaku 2 Januari 2026," tambahnya.
"Kita juga ada pengaturan yang signifikan ya, terutama dari organisasi disabilitas ya, dipimpin Mba Yeni Rosa Damayanti, ada tiga atau empat pasal yang sangat strategis kita akomodir kita masukan dalam KUHAP ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa RKUHAP menjadi UU di rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis sore.