Dalam raker tersebut, agenda dimulai dengan pengantar Pimpinan Komisi III, dilanjutkan Panja RKUHAP menyampaikan hasil kerja, pendapat mini fraksi, hingga pengambilan keputusan.
Hasilnya, kedelapan fraksi di DPR RI sepakat membawa RKUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setujuu," sahut para peserta.
(Arief Setyadi )