JAKARTA – Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik menilai penyidik memiliki pertimbangan profesional terkait keputusan untuk tidak menahan pakar telematika Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025).
"Saya melihat tentu penyidik mempunyai pertimbangan yang profesional, yang sangat hati-hati menurut saya," kata Freddy dalam program Interupsi iNews TV, Kamis malam.
Ia menilai, penyidik kemungkinan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, sembari menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli yang diajukan pihak Roy.
"Sembari menunggu nanti saatnya ada yang tepat apakah tadi katanya diperiksa dulu ahlinya, saksi-saksi meringankan," ujarnya.
"Menurut saya itu hal yang sangat baik, strategi yang dilakukan oleh penyidik," sambungnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa ketiganya tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman, Kamis malam.
(Arief Setyadi )