JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang menduduki jabatan di luar institusi harus mundur. Polisi diperbolehkan menjabat di luar institusi sesuai dengan Undang-Undang ASN.
“Menurut Undang-Undang Kepolisian itu memang dilarang yang tak berkaitan, kalau berkaitan boleh. Dan itu ada aturan UU ASN di PP, saya lupa nomor PP-nya dan itu jika dibuka berkaitan memang dibolehkan,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Anam menerangkan, anggota polisi memang diperbolehkan menjabat di luar institusi asalkan masih berkaitan dengan penegakan hukum. Di antaranya BNN, KPK hingga BNPT.
“Berkaitan ini salah satunya terkait penegakkan hukum. Butuh keterampilan khusus kepolisian. Misalnya kayak BNN, BNPT, KPK atau lembaga-lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian khususnya penegakkan hukum yang tak tergantikan,” ujar dia.
Dia menegaskan, kepolisian masih erat kaitannya dengan Polri. Ia menilai beda dengan TNI, yang jika bermasalah akan disidang di peradilan khusus.