Kapolri Bentuk Pokja Kaji Putusan MK soal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 17 November 2025 19:47 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)
Share :

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

“Tadi pagi, Alhamdulillah Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut (putusan MK) dan mendapat arahan dari Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Senin (17/11/2025).

“Bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir harapannya ke depan,” sambung dia.

“Misalnya sebagai contoh, bahwa duduknya personel Polri yang berada di luar struktur itu, khususnya untuk yang jabatan bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, itu berdasarkan Keputusan Presiden. Kalau untuk yang di bawahnya itu berdasarkan keputusan dari kementerian/lembaga,” ujar dia.

Ketika ditanya pihak yang akan mengisi tim Pokja, Sandi menegaskan tim ini akan ditindaklanjuti langsung pejabat terkait.

“Untuk tadi yang diarahkan terutama Pak AsSDM (Irjen Anwar) dan Pak Kadivkum (Irjen Agus Nugroho) untuk menindaklanjuti segera. Sehingga tim Pokja nanti secara simultan segera dilaksanakan dan segera mengomunikasikan untuk menentukan hal-hal yang akan dikerjakan oleh kepolisian,” ungkapnya.

Sandi memastikan Polri menghormati dan akan menjalankan putusan MK. “Yang pasti kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut sesuai dengan amanah dari undang-undang,” tambahnya.

Soal batas waktu kerja tim Pokja, Sandi menegaskan hal ini akan dilaksanakan secepat-cepatnya.

“Bapak Kapolri menyampaikan secepat-cepatnya. Jadi kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pokja juga turut menggodok penentuan lembaga yang masih dapat diisi anggota Polri aktif ke depan.

“Iya, itu mungkin salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim Pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian/lembaga terkait tadi,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya