KPK Pelajari Putusan MK Soal Polisi Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 07:52 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Jika ingin menduduki jabatan sipil, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya