Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 13:32 WIB
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi (foto: Okezone)
Share :

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan USD50.000 yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

Pada intinya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal itu menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya