JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar Jaksa.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ungkap Jaksa.