Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Pencucian Uang Rp307 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 13:32 WIB
Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan Pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sejumlah Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar Jaksa.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ungkap Jaksa.

 

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan USD50.000 yang tersebar di 21 rekening. Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

Pada intinya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal itu menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya