- Perusahaan harus kompeten dan lulus uji kelayakan (fit and proper test) OJK.
- Penagihan harus sesuai norma: menggunakan surat peringatan, tenaga penagih bersertifikat, dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
- Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK.
- OJK dan AFPI menyediakan layanan pengaduan resmi bagi konsumen.
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal menurut Andri adalah: data dan informasi pribadi disebar dan disalahgunakan; aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna tanpa alasan jelas; bunga tinggi dan aturan tidak transparan; debt collector menagih dengan cara kasar dan mengancam; serta ancaman diperluas ke kerabat dan kenalan peminjam.
Andri mengimbau masyarakat lebih waspada saat mengajukan pinjaman daring. Beberapa saran praktisnya: pastikan penyelenggara terdaftar di OJK (bisa dicek lewat laman resmi LPBBTI/OJK), pastikan ada badan hukum Indonesia dan informasi aplikasi/website jelas, hindari pinjaman yang hanya untuk menutup hutang lain, perhatikan besaran bunga dan denda (suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang), sesuaikan pinjaman dengan kemampuan bayar, dan baca teliti seluruh poin dalam dokumen pinjaman.
(Awaludin)