JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi keinginan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi menyebutkan hal tersebut merupakan hak tersangka.
“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan, pihaknya profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka RS dkk.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS dkk. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11/2025). Kedatangan Roy Suryo dkk ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“Kami menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan pada 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
(Fetra Hariandja)