Sebelumnya, Edy menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Pada saat itu penyidik melakukan penindakan terhadap kendaraan Colt Diesel double berwarna putih dengan nomor polisi B 996 X XP,” ujar dia.
Petugas kemudian menggeledah kendaraan tersebut dan memeriksa D, sopir truk tersebut.
“Ditemukan 23 balpres di dalam truk tersebut. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan menginformasikan bahwa masih ada dua truk lagi yang akan masuk,” ungkapnya.
Penyidik lalu melakukan pengejaran, dan dua truk berhasil diamankan di pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Termasuk juga yang diduga menjadi penanggung jawab, saudara IR. Ini sudah kita amankan dan sampai saat ini masih berproses untuk pemeriksaan,” imbuhnya.
Edy melanjutkan, pengungkapan kedua dilakukan pada 16 November 2025. Saat itu penyidik menerima informasi adanya bongkar muat di wilayah Merak. Informasi tersebut ditindaklanjuti dan polisi melakukan penangkapan di kawasan Kilometer 19 Tol Jakarta–Cikampek.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua truk tersebut. Didapatkan 232 balpres pakaian bekas, dan terhadap sopir, truk, dan seluruh balpres diamankan di Polda Metro Jaya,” jelasnya.
(Awaludin)