Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar Ditolak

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 25 November 2025 09:20 WIB
Mario Dandy (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Saat peristiwa itu terjadi, AG merupakan perempuan yang di bawah umur.

"Amar putusan, JPU tolak, Terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.

Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara di tingkat banding. Mario Dandy pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya