Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional terhadap perkara korporasi, agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun dunia usaha secara umum.
“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan berdasarkan analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah lembaganya menerima banyak aspirasi masyarakat yang menilai Ira menjadi korban kriminalisasi. Komisi III kemudian melakukan kajian hukum dan menyerahkannya kepada pemerintah.
Menurut Dasco, hasil kajian itu menjadi dasar Presiden untuk memberikan rehabilitasi, yang juga diterapkan kepada dua terpidana lain, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa penerbitan surat rehabilitasi telah melalui kajian mendalam bersama para pakar serta konsultasi dengan Mahkamah Agung sebelum keputusan final ditetapkan.
(Awaludin)