Yayasan Keluarga Jusuf Hamka Dilaporkan ke Ombudsman

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 28 November 2025 06:08 WIB
Yayasan Daya Besar --yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka-- dilaporkan ke Ombudsman (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Yayasan Daya Besar --yang merupakan milik keluarga Jusuf Hamka-- dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Yayasan tersebut dilaporkan, karena diduga melakukan maladministrasi berupa persekongkolan untuk mencairkan dana konsinyasi Proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara.

Yayasan keluarga Jusuf Hamka dilaporkan ke Ombudsman oleh Nikodemus Jansen yang merupakan Ahli Waris dari David Wahyuna selaku pemilik tanah. 

Nikodemus keberatan atas dugaan tindakan Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta yang melalui surat per tanggal 23 September 2021 secara sepihak diduga meminta PN Jakut mencairkan dana konsinyasi ke Yayasan Daya Besar. Pencairan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku ahli waris. 

"Penetapan pun sudah ada dua nama, harusnya fairnya, adilnya kan mengundang saya atau gimana, ini nggak, langsung diambil begitu aja dari Dinas sama Pengadilan, ini ada persekongkolan yang nggak benar yang saya lihat," ujarnya. 

Terkait Yayasan Daya Besar, Niko menyatakan pihak yang dimaksud diduga telah mengambil uang konsinyasi yang seharusnya diterima oleh ahli waris. 

"Ya karena dia ngambil uang saya itu, (nilainya) hampir Rp28 miliar," ucapnya. 

Ia pun berharap Ombudsman RI segera merespons aduannya ini. Ia ingin ada keadilan terkait dana konsinyasi tersebut. 

"Saya ngambil hak saya lah, untuk keadilannya. Itu kan uang saya, ibaratnya udah dicuri juga lah. Kayak gitu, saya mau menuntut keadilan ini," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya