Gus Yahya menegaskan, bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk membahas atau memutuskan pengunduran diri Ketua Umum, sebagaimana diatur ART NU Pasal 93 ayat (3).
Dia menilai tuduhan pencemaran nama baik tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi karena tidak melewati proses pembuktian yang objektif dan profesional.
Terkait pemberhentian mandataris Muktamar, ART NU juga menetapkan mekanisme khusus melalui forum tertentu, bukan melalui keputusan sepihak.
“Saya tetap menjalankan amanat Muktamar ke-34 hingga masa khidmatnya berakhir. Saya juga berharap Rais Aam dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga marwah organisasi dan soliditas internal PBNU,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )