Hanief menyebut Satgas harus melibatkan kementerian sektoral sebagai Dewan Pengarah dan BNPB sebagai leading sector serta beberapa kementerian dan lembaga. “UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memberikan kerangka normatif penanganan bencana berada di tangan BNPB. Tetapi, korban jiwa dan dampak bencana ini begitu besar sehingga memerlukan konsentrasi sumber daya nasional secara penuh untuk memulihkan masyarakat dan infrastruktur,” imbuhnya.
GREAT Institute menilai pernyataan Presiden bahwa bencana Sumatera adalah prioritas nasional perlu dituangkan dalam kebijakan resmi dengan pembentukan Satgas.
“Apalagi Menkeu Purbaya telah menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan dana 4 miliar untuk 50 kabupaten terdampak Bencana Sumatera, dan total dana tersedia sebesar Rp60 triliun. Apakah dana sedemikian cukup untuk penanganan saja atau sampai pemulihan? Bagaimana dengan inisiatif masyarakat untuk menggalang dana dan menyalurkan bantuan? Ini semua tentu perlu dikoordinasikan dalam sebuah Satgas lintas kementerian dan lembaga,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )