3. Para Tersangka Dijerat Pasal 170 KUHP
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP. Di mana, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (3) KUHP, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
4. Tak Pandang Bulu
Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri berkomitmen mengungkap kasus kriminal tanpa pandang bulu.