“Jadi setiap tindakan perusakan lahan, baik yang bermotif ekonomi jangka pendek maupun spekulatif, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal melindungi masa depan ruang hidup dan pangan kita,” jelas dia.
Dalam konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rajiv menyebut bahwa keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan merupakan agenda yang saling terkait.
Penanganan kasus di Pangalengan, lanjut dia, contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum berperan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat.