Pramono Geram Pengeroyokan Matel Berujung Kerusuhan: Usut Tuntas!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2025 00:03 WIB
Lokasi Kerusuhan di Kalibata, Jakarta Selatan/Okezone
Share :

"Saya enggak mau itu terjadi di Jakarta terulang kembali. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan dan juga karena ini menjadi tugas sepenuhnya dari aparat penegak hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka. Mereka adalah, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Nantinya, keenam personel itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu 17 Desember 2025.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya