JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, optimis bahwa pelaksanaan Gelar Perkara Khusus terkait laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berujung pada penghentian penyidikan atau diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sejak awal kata dia, persoalan muncul, dokumen ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya maupun kepada para kliennya yang kini berstatus tersangka.
“Kami harapkan ini menjadi proses untuk bisa menunjukkan ijazah itu dalam proses gelar perkara khusus karena selama ini menjadi objek masalah kan itu. Selama ini tidak bisa ditunjukkan oleh saudara Joko Widodo,” ujar Khozinudin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Saat ini kata dia, dokumen tersebut berada dalam penguasaan penyidik karena telah disita dalam proses penyidikan.
Oleh sebab itu, ia berharap penyidik dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbuka dalam forum gelar perkara.
“Kami berharap melalui kewenangan penyidik karena ini sudah disita penyidik bisa ditunjukkan kepada kami kepada klien kami yang jadi tersangka karena dokumen itu,” ujarnya.
Khozinudin menjelaskan, gelar perkara khusus memiliki fungsi yang hampir serupa dengan mekanisme praperadilan, namun bersifat internal di lingkungan kepolisian. Gelar tersebut bertujuan untuk mengoreksi seluruh proses penyidikan, baik dari aspek prosedural maupun substansial.