Di sisi lain, ia melanjutkan, MoU dan PKS tersebut adalah bentuk komitmen soliditas dan sinergisitas antara Polri, Kejaksaan, Komisi III DPR RI, serta aparat penegak hukum lainnya yang sudah berjalan secara optimal selama ini.
"Untuk kita bersama-sama selaku aparat penegak hukum berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran. Untuk betul-betul bisa bersama-sama melaksanakan semangat dari KUHP maupun KUHAP yang baru ini dengan sebaik-baiknya. Untuk betul-betul bisa memenuhi harapan dan keadilan masyarakat. Mohon dukungannya, mohon doanya, bahwa amanat ini, amanah ini, bisa kita laksanakan bersama dengan sebaik-baiknya," tutur Sigit.
(Erha Aprili Ramadhoni)