Anak Riza Chalid Buka-bukaan soal Peran Terminal BBM Milik OTM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Desember 2025 11:36 WIB
Anak Riza Chalid Buka-bukaan soal Peran Terminal BBM Milik OTM (Okezone)
Share :

JAKARTA - Beneficial Owner Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza buka-bukaan soal keterlibatan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal merak (OTM) dalam dunia perminyakan di Indonesia. Ia menyebut PT OTM berhasil menghentikan ketergantungan impor BBM yang berlangsung selama bertahun-tahun.

1. Peran Terminal BBM

Demikian disampaikan anak dari Riza Chalid tersebut saat menghadiri sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. Riza menyebut terminal OTM hingga saat ini masih digunakan oleh PT Pertamina karena berhasil membantu menyuplai BBM untuk Indonesia.

"Faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama puluhan tahun, dan memberikan untung bagi Pertamina yang luar biasa besarnya," kata Kerry kepada wartawan.

Kerry membantah bahwa proses pengadaan penyewaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan tidak sesuai aturan. Dia mengklaim proses pengadaan terminal BBM melalui mekanisme penunjukan langsung telah diterapkan pada hampir seluruh terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina.

“Dari belasan terminal BBM swasta yang disewakan Pertamina, hampir semuanya proses pengadaannya melalui penunjukan langsung,” katanya.

Hal itu pun telah ditegaskan oleh Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta dan Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution saat bersaksi dalam persidangan.

 

Selain keterangan Hanung dan Alfian, hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga disebut menguatkan bahwa proses pengadaan terminal BBM tersebut tidak menyalahi aturan.

"Jadi itu silakan bisa ditanyakan ke Pertamina, dari saksi Hanung dan Alfian dalam persidangan juga sudah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan, dan juga dari evaluasi BPKP, itu juga benar pengadaannya, tidak ada salahnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp285,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.  

Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara. Salah satunya terkait kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Jaksa menyebut nilai kerugian dari kerja sama penyewaan terminal BBM ini sekitar Rp2,9 triliun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya