JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian.
"Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan," kata Abdul, Rabu (17/12/2025).
“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.