Firman menjelaskan, PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sejak restrukturisasi tersebut, perusahaan tidak memberikan izin, penugasan, maupun persetujuan kepada tenaga kerja asing untuk bekerja atau melakukan aktivitas operasional di lingkungan PT SRM.
Terkait WNA yang terlibat dalam penyerangan, Firman menyatakan pihaknya memastikan bahwa para WNA tersebut bukan merupakan karyawan ataupun bagian dari manajemen baru PT SRM.
"WNA yang diklaim sebagai karyawan oleh Li Changjin dipastikan merupakan pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama, sebelum adanya restrukturisasi perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan perusahaan saat ini mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, manajemen baru PT SRM telah menyampaikan surat kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor serta izin tinggal (KITAS) terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan.