Firman menjelaskan, bahwa pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis yang saat itu menjabat Direktur Utama, terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah diputus bersalah dan menjalani hukuman, sementara Li Changjin ditetapkan sebagai buronan.
Berdasarkan data Bareskrim Polri, Li Changjin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Februari 2022. Interpol kemudian menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022 dan mengategorikannya sebagai buronan yang dicari untuk kepentingan penuntutan hukum.
"PT SRM menegaskan bahwa segala pernyataan yang disampaikan oleh Li Changjin tidak memiliki kaitan dengan perusahaan," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Li Changjin maupun pihak terkait lainnya, mengenai bantahan dari manajemen baru PT SRM tersebut.
(Awaludin)