JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 dilakukan di luar Balai Kota. Langkah tersebut diambil agar tercipta suasana yang lebih tenang dan kondusif antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dalam menyepakati besaran UMP.
"Kenapa tidak dilakukan di Balai Kota? Supaya antara buruh, pengusaha, dan Balai Kota atau pemerintah itu bisa lebih tenang untuk membahas," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Pramono berjanji akan mengumumkan UMP DKI Jakarta 2026 sebelum 24 Desember 2025. Penetapan UMP tersebut akan mengacu pada skema yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
"Tetapi saya yakin mudah-mudahan sebelum tanggal 24 sudah final, seperti yang diatur dalam PP tersebut," ucapnya.
"Ya, kan sudah ada PP yang mengatur mengenai itu, yang ditandatangani oleh Bapak Presiden, PP Nomor 49 kalau tidak salah," sambung Pramono.