Pramono: Hari Ini Pembahasan Terakhir Penetapan UMP DKI Jakarta 2026

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 22 Desember 2025 10:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama perwakilan buruh dan pengusaha, akan menggelar rapat pembahasan terakhir untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada Senin (22/12/2025).

Pembahasan UMP DKI Jakarta tahun 2026 tersebut akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

"Pada hari ini adalah pembahasan terakhir antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, kemudian para pengusaha dan para buruh. UMP yang diterapkan mengacu pada PP tersebut, dengan besaran kenaikan di kisaran 0,5 hingga 0,9," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan diharapkan dapat diselesaikan hari ini. Sebagai kepala daerah sekaligus pihak penengah, Pramono juga memberikan tenggat waktu agar kesepakatan dapat dicapai.

“Sekarang sedang dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan hari ini selesai, karena saya juga memberikan batasan agar pembahasan bisa rampung hari ini,” ujarnya.

 

Pramono mengakui dinamika tarik-menarik antara kelompok buruh dan pengusaha dalam pembahasan UMP merupakan hal yang wajar. Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberikan insentif tambahan bagi buruh pada tahun 2026.

“Tarik menarik pasti terjadi. Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh. Pertama berupa transportasi, kedua layanan kesehatan, dan ketiga kebutuhan air minum dari PAM Jaya dengan tarif lebih murah,” ucapnya.

Jika pembahasan UMP telah rampung, Pramono berjanji akan segera mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta yang berlaku pada tahun 2026.

“Kalau selesai hari ini, akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir memang dilakukan hari ini,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya